prosedur konseling
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam profesi BK dan cara menjalankan program.
Dalam pelayanan bimbingan konseling , terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh konselor.
ABKIN seharusnya bisa lebih tegas dalam hal ini, karena ada satu hal yang penting bagi sebuah profesi yaitumendapatkan kepercayaan masyarakat (Public Trust). Bigs& Blocher (1986, Suherman, 2003:84) memaparkan tiga komponen yang harus dimiliki oleh sebuah profesi, yaitu :
1). Memiliki kompetensi dan keahlian yang disiapkan melalui pendidikan dan latihan khusus,
2). Ada perangkat aturan untuk mengatur perilaku profesional dan melindungi kesejahteraan publik,
3). Para anggota profesi akan bekerja dan memberikan layanan dengan berpegang teguh pada standar profesi.
Hal-hal yang harus diperhatikan itu adalah: Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum:
(a) mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi;
(b) menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya;
(c) peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseli pada khususnya;
(d) menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya;
(e) toleran terhadap permsalahan konseli, dan
(f) bersikap demokratis.
Selain itu hal-hal yang bersifat teknis yang harus dikuasai konselor adalah : Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling.
Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling;
(b) menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya;
(c) mengimplementasikan prinsipprinsip pendidikan dan proses pembelajaran;
(d) menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan
Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan:
(a) menguasai esensi bimbingan dan onseling pada satuan jalur pendidikan formal, non formal, dan informal;
(b) menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus; dan
(c) menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah.
Menguasai konsep dan praksis penelitian bimbingan dan konseling:
(a) memahami berbagai jenis dan metode penelitian;
(b) mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling;
(c) melaksanakan penelitian bimbingan dan konseling;
(d) memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling. Menguasai kerangka teori dan praksis bimbingan dan konseling:
(a) mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling;
(b) mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling;
(c) mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling; (d) mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja;
(e) mengaplikasikan pendekatan/model/ jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling; dan
(f) Mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling.
Adapun cara Menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan adalah sebagai berikut : Merancang program bimbingan dan konseling:
(a) menganalisis kebutuhan konseli;
(b) menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan;
(c) menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling; dan
(d) merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling.
Mengimplemantasikan program bimbingan dan konseling yang komprehensif:
(a) Melaksanakan program bimbingan dan konseling:
(b) melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam layanan bimbingan dan konseling;
(c) memfasilitasi perkembangan, akademik, karier, personal, dan sosial konseli; dan
(d) mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling. Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling:
(a) melakukan evaluasi hasil, proses dan program bimbingan dan konseling;
(b) melakukan penyesuaian proses layanan bimbingan dan konseling;
(c) menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi layanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait;
(d) menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling. Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja:
(a) memahami dasar, tujuan, organisasi dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah di tempat bekerja;
(b) mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja; dan (c) bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja seperti guru, orang tua, tenaga administrasi).
Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling:
(a) Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri.dan profesi;
(b) menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling; dan
(c) aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri.dan profesi.
Mengimplementasikan kolaborasi antar profesi:
(a) mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain;
(b) memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling;
(c) bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain; dan
(d) melaksanakan referal kepada ahli profesi lain sesuai keperluan.
PROSPEK BK DI SEKOLAH DENGAN DIBERLAKUKANNYA KURIKULUM TAHUN 2013 Bimbingan dan konseling adalah upaya pendidikan dan merupakan bagian integral dari pendidikan yang secara sadar memposisikan “… kemampuan peserta didik untuk mengeksplorasi, memilih, berjuang meraih, serta mempertahankan karier itu ditumbuhkan secara isi-mengisi atau komplementer oleh guru bimbingan dan konseling/ konselor dan oleh guru mata pelajaran dalam setting pendidikan khususnya dalam jalur pendidikan formal, dan sebaliknya tidak merupakan hasil upaya yang dilakukan sendirian oleh Konselor, atau yang dilakukan sendirian oleh Guru.” (ABKIN: 2007).
Ini berarti bahwa proses peminatan, yang difasilitasi oleh layanan bimbingan dan konseling, tidak berakhir pada penetapan pilihan dan keputusan bidang atau rumpun keilmuan yang dipilih peserta didik di dalam mengembangkan potensinya, yang akan menjadi dasar bagi perjalanan hidup dan karir selanjutnya, melainkan harus diikuti dengan layanan pembelajaran yang mendidik, aksesibilitas perkembangan yang luas dan terdiferensiasi, dan penyiapan lingkungan perkembangan/belajar yang mendukung. Dalam konteks ini bimbingan dan konseling berperan dan berfungsi, secara kolaboratif, dalam hal-hal berikut.
1. Menguatkan Pembelajaran yang Mendidik Untuk mewujudkan arahan Pasal 1 (1), 1 (2), Pasal 3, dan Pasal 4 (3) UU No. 20 tahun 2003 secara utuh, kaidah-kaidah implementasi Kurikulum 2013 sebagaimana dijelaskan harus bermuara pada perwujudan suasana dan proses pembelajaran mendidik yang memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik.
Suasana belajar dan proses pembelajaran dimaksud pada hakikatnya adalah proses mengadvokasi dan memfasilitasi perkembangan peserta didik yang dalam implementasinya memerlukan penerapan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.
Bimbingan dan konseling harus meresap ke dalam kurikulum dan pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta didik. Untuk mewujudkan lingkungan belajar dimaksud, guru hendaknya:
(1) memahami kesiapan belajar peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan dan konseling dalam pembelajaran,
(2) melakukan asesmen potensi peserta didik,
(3) melakukan diagnostik kesulitan perkembangan dan belajar peserta didik,
(4) mendorong terjadinya internalisasi nilai sebagai proses individuasi peserta didik.
Perwujudan keempat prinsip yang disebutkan dapat dikembangkan melalui kolaborasi pembelajaran dengan bimbingan dan konseling.
2. Memfasilitasi Advokasi dan Aksesibilitas Kurikulum 2013 menghendaki adanya diversifikasi layanan, jelasnya layanan peminatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi, aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan diversifikasi layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik. Untuk itu kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran perlu dilaksanakan dalam bentuk:
(1) memahami potensi dan pengembangan kesiapan belajar peserta didik,
(2) merancang ragam program pembelajaran dan melayani kekhususan kebutuhan peserta didik, serta
(3) membimbing perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir.
3. Menyelenggarakan Fungsi Outreach Dalam upaya membangun karakter sebagai suatu keutuhan perkembangan, sesuai dengan arahan Pasal 4 (3) UU No. 20/2003, Kurikulum 2013 menekankan pembelajaran sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan.
Untuk mendukung prinsip dimaksud bimbingan dan konseling tidak cukup menyelenggarakan fungsi-fungsi inreach tetapi juga melaksanakan fungsi outreach yang berorientasi pada penguatan daya dukung lingkungan perkembangan sebagai lingkungan belajar.
Dalam konteks ini kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran hendaknya terjadi dalam konteks kolaborasi yang lebih luas, antara lain:
(1) kolaborasi dengan orang tua/keluarga,
(2) kolaborasi dengan dunia kerja dan lembaga pendidikan,
(3) “intervensi” terhadap institusi terkait lainnya dengan tujuan membantu perkembangan peserta didik.
Komentar
Posting Komentar